Jumat, 20 Agustus 2010

KERJASAMA DALAM EKONOMI ISLAM

KERJASAMA DALAM EKONOMI ISLAM

A. Syirkah
1. Pengertian dan Hukum Syirkah
Secara bahasa kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Sedangkan menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Hukum syirkah sendiri adalah mubah. Alasannya, banyak sekali orang yang telah mempraktikkan syirkah ketika Rasulullah saw diutus. Dan ternyata beliau membiarkan transaksi tersebut terus berjalan. Dengan kata lain, pengakuan (taqrir) Rasulullah saw terhadap tindakan tersebut merupakan dalil syara' tentang kemubahannya.
Nabi saw telah mengizinkan orang muslim untuk bermu'amalah secara syirkah. Hal ini sesuati dengan sabda beliau yang telah diriwayatkan Abu Hurairah ra sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah, dia berkata, Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati rekannya yang lain. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.”
(HR. Al- Baihaqi dan ad- Daruquthni).

Imam al-Bukhiri telah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya bahwa Abul Minhal pernah mengatakan bahwa dia dan orang yang telah melakukan syirkah dengannya membeli suatu barang dengan cara tunai dan kredit. Kemudian al- Barra’ bin 'Azib datang menjumpai mereka. Akhirnya mereka pun bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Dia pun menjawab bahwa rekannya menjadi orang yang menjalin syirkah dengannya. Kemudian mereka berdua bertanya kepada Nabi saw mengenai transaksi itu. Ternyata Rasulullah saw bersabda,
Dari Utsman, yaitu bin al-Aswad, dia berkata, aku diberitahu oleh Sulaiman bin Abi Muslim,…Lantas beliau bersabda, “Barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silakan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) dengan cara kredit, silakan kalian kembalikan.” (HR. Al- Bukhari).

Mu'amalah dengan cara syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim ataupun antara orang Islam dengan orang non- muslim. Dengan kata lain, seorang muslim boleh melakukan syirkah dengan orang Nashrani, Yahudi atau orang non- muslim lainnya. Imam Muslim pernah meriwayatkan hadis dari 'Abdullah bin 'Umar sebagai berikut:
Dari ‘Abdillah bin ‘Umar, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw telah menyerahkan kebun kurma kepada orang- orang Yahudi Khaibar untuk digarap dengan modal harta mereka. Dan beliau mendapat setengah bagian dari hasil panennya.” (HR. Muslim).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan syirkah dengan orang Yahudi, Nashrani atau orang non- muslim yang lain adalah mubah. Hanya saja, orang muslim tidak boleh melakukan syirkah dengan orang non- muslim untuk menjual menjual barang- barang yang haram, seperti minuman keras, babi, dan benda haram lainnya. Karena bagaimanapun juga, Islam tidak membenarkan jual beli barang- barang yang haram, baik secara individu maupun secara syirkah.

2. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu:
a. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta). Sebab hak pengelolaan harta bagi orang yang tidak memiliki kecakapan berada di bawah walinya.
b. Obyek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi yang mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. Dengan demikian, keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
c. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

3. Macam- macam Syirkah
Menurut para ulama, syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah 'abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadhah. Sekalipun demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan jenis syirkah tersebut. Menurut ulama Malikiyah misalnya, yang sah hanya syirkah 'inan dan syirkah `abdan. Sementara menurut ulama Syifi'iyah maupun Zhahiriyah, yang sah hanya syirkah 'inan. Berikut ini akan dijelaskan masing- masing jenis syirkah yang dimaksud:
a. Syirkah 'Inan
Syirkah 'inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma' sahabat. Contoh syirkah 'inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing- ¬masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp. 10 juta dan keduanya sama- ¬sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing- masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing- masing modalnya 50%, maka masing- masing menanggung kerugian sebesar 50%.
b. Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing hanya memberikan konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah 'amal. Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
c. Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama- sama memberikan konstribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). Dalam hal ini, pihak yang memberikan kontribusi kerja adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam mudhdrabah sehingga berlaku ketentuan- ¬ketentuan mudbdrabah padanya. Namun ada juga tipe syirkah wujuh yang melibatkan antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit. Mereka membeli barang tersebut kepada pedagang yang percaya kepada mereka sehingga tanpa harus memberikan uang terlebih dahulu kepadanya. Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing- masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh tipe kedua ini keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing- masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah 'abdan.
d. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadbah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah Mufawadbah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah indn, atau ditanggung pemodal saja jika berupa Mufawadbah, atau ditanggung mitra- mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh. Contohnya: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah 'abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing- masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Namun ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing- masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada dan disebut syirkah mufawadhah.

B. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60 : 40, di mana pengelola mendapatkan 60 % dari keuntungan sedang pemilik modal mendapat 40 % dari keuntungan.
Namun demikian, mudhdrabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayadah. Mudharabah muthalaqah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muthlaqah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

C. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
1. Musaqah
Menurut ulama ahli fikih, yang dimaksud dengan musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut prosentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep musaqah merupakan konsep kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Sebab tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerjasama musiqah, masing- masing pihak akan sama- sama mendapatkan manfaat.

2. Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementera mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzara’ah, maka benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzara’ah dan Mukhabarah merupakan bentuk kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian prosentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama- sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syari'ahnya terdapat dalam hadis dan ijma' ulama.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim diterangkan bahwa Rasulullah saw pernah menyewakan tanah kepada penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik tanah. Hadits ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat, di antaranya Ibnu `Umar, Ibnu 'Abbas dan Jabir bin ‘Abdillah. Riwayat hadis inilah yang dijadikan landasan oleh ulama yang membolehkan praktik muzara’ah dan mukhabarah. Menurut mereka, muzara’ah dan mukhabarah merupakan perkara yang baik dan juga dikerjakan oleh Rasulullah saw sampai beliau meninggal dunia. Praktik kerjasama tersebut juga dilanjutkan oleh Khulafa’ur Rasyidin sampai mereka meninggal dunia dan setelah itu diikuti oleh generasi sesudahnya.

D. Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, balk berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Bank Konvensional, yaitu bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
2. Bank Islam atau Bank Syari'ah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syari'at Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syari'ah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya:
a. Mudharabah, yaitu kerjasama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan prosentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudhdrabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
b. Musyarakah, yakni kerjasama antara pihak bank dan pengusahan di mana masing- masing sama- sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama- sama dan menanggung untung ruginya secara bersama- sama pula.
c. Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.
d. Qardhul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut, sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
e. Murabahah, yaitu suatu istilah dalam fikih Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyedia¬kan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.

Kelebihan bank syari'ah dibandingkan bank konvensional terletak pada sistem bagi hasil. Dalam bank syari'ah, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan tidak hanya beredar pada satu golongan, akan tetapi terjadi proses penyebaran modal yang pada akhirnya terwujud pemerataan keuntungan. Berbeda dengan bank konvensional yang hanya memprioritaskan penumpukan keuntungan pada pemilik modal. Dengan demikian, akan tercipta kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Bank Islam juga bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional. Kegiatan operasional bank syari’ah tidak menggunakan bunga. Oleh karena itu bank system ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan pendapatan. Persaingan diantara bank Islam pun tidak saling mematikan, tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara bank Islam adalah lomba- lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan porsi bagi hasil kepada nasabah.

E. Asuransi (Takaful)
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah swt, baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama dengan menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain. Dan ketiga, mengelolanya bersama- sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
Allah SWT swt menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, diantaranya yang terdapat dalam Surah al-Maidah berikut ini:

Artinya :
“Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al- Maidah/ 5: 2.
Banyak pula hadis Rasulullah saw yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al- Qur'an dan riwayat hadis dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri¬sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari'ah.
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer resiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi 'jual beli' atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari'ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru' (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari'ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syari'ah lebih adil bagi mereka. Karena syari'ah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.

8 komentar:

  1. Mohon diteliti lagi pengertian tentang muzara'ah dan mukhabarah sepertinya terbalik dan jangan lupa mencantumkan daftar pustaka / sumber apabila ada.

    BalasHapus
  2. Jual gamis syar'i murah dari bahan spandex korea dan bahan jersey.http://www.busanagamismuslim.com/

    BalasHapus
  3. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    BalasHapus
  4. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    BalasHapus